Mengenal Financial Action Task Force dan Implementasi Rekomendasi FATF di Indonesia sebagai Langkah Maju Mengejar Ketertinggalan Indonesia dalam Barisan Negara G-20

PLEADS FH Unpad
8 min readNov 4, 2022

--

A. Latar Belakang

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Kantor Staf Presiden Termasuk ke dalam lembaga yang selalu menjadi garda terdepan untuk mengawal isu — isu nasional, tidak terkecuali pada bidang Ekonomi. Pada 12 Juni 2022, Kantor Staf Presiden dengan bangga mencanangkan gagasan baru yaitu pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi untuk Kejahatan Ekonomi. Pembentukan Gugus Tugas tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Indonesia yang turut mendukung pemberantasan kejahatan pencucian uang. Pembentukan ini juga turut memberikan Indonesia kesempatan lebih besar untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF), yang mana saat ini Indonesia masih memegang hak dan kewajiban sebagai observer FATF. Selain daripada itu, saat Indonesia menjadi anggota FATF diantaranya akan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia karena maraknya permasalahan TPPU yang kerap terjadi di dalam negeri, terutama penegakkan hukum, demi terciptanya investasi dan kerjasama dalam cakupan nasional maupun internasional yang sehat dan terpercaya, hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang dalam penanganan Tindak Pidana yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang. Diperkuat oleh dukungan penuh yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo beliau mengarahkan supaya pembentukan Gugus Tugas ini dipercepat, mengingat Indonesia satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF terlebih saat ini Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi G20. G20 atau Group of Twenty adalah sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. Tujuan utama dibentuknya G20 untuk mendiskusikan serta menemukan solusi dari problematika ekonomi global. Nantinya akan ada pertemuan kepala negara, menteri keuangan, serta gubernur bank sentral dari tiap-tiap negara dan akan diadakan seminar internasional.

FATF bukan hal baru di Indonesia, sejak tahun 2018 berbagai pihak bersinergi untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF. Terbukti, dari upaya yang dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan Mutual Evaluation Review yang menghadirkan asesor Negara Anggota Financial Action Task Force (FATF) untuk menganalisis serta menilai sejauh mana kepatuhan Indonesia melaksanakan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelum sinergi tersebut terjalin semakin kuat,pada tahun 2000 FATF aktif memonitor dan mengevaluasi Indonesia dalam komitmennya untuk memberantas kasus pencucian uang.

B. Mengenal lebih jauh, apa itu FATF?

FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) merupakan organisasi internasional yang berfokus pada isu pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. KTT G-7 yang dilaksanakan pada Juli 1989 telah menjadi tonggak sejarah terbentuknya FATF, saat ini FATF terdiri dari 37 yurisdiksi dan 2 organisasi internasional dan 1 pengamat. Diantaranya adalah Argentina, Brazil, Cina, Jerman, Jepang, Belanda, dsb.

3 (tiga) fungsi utama dari FATF adalah : Melakukan monitor terhadap kemajuan yang dicapai para anggota FATF dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pencucian uang, Melakukan kajian yang valid dan terkini, berfokus pada teknik, penanggulangan pencucian uang, dan Mempromosikan ratifikasi dan pelaksanaan standar anti pencucian uang kepada masyarakat internasional. Sebagai organisasi Internasional, tentunya FATF sangat gencar melakukan kegiatan-kegiatan penunjang semacam pelatihan atau kursus yang dibuat di beberapa negara dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan tentang standar internasional FATF untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi. kegiatan — kegiatan tersebut akan berkontribusi pada implementasi yang lebih baik dari langkah-langkah ini ke dalam rezim nasional. FATF memberikan kegiatan seperti Kursus Pelatihan Standar FATF untuk membantu staf instansi pemerintah meningkatkan pengetahuan mengenai Standar FATF.

Pada Maret 2022, FATF secara resmi memperbaharui buku pedoman yang berisikan Standar Internasional Tentang Pemberantasan Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme & Proliferasi yang terdiri dari beberapa bagian salah satunya adalah rekomendasi FATF. Untuk kasus pencucian uang, adapun rekomendasi yang diberikan adalah Negara harus mengkriminalisasi pencucian uang berdasarkan Konvensi Wina dan Konvensi Palermo yang mana setiap negara yang meratifikasi Konvensi Palermo sudah seharusnya meng kriminalisasi TPPU yang meliputi seluruh tindak pidana berat (tindak pidana yang minimal ancamannya 4 tahun) yang dilakukan baik di dalam atau luar negeri, membentuk rezim dan pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi TPPU antara lain melalui prinsip mengenal nasabah, kewajiban memelihara arsip transaksi keuangan dan kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, mengatur kerjasama dan pertukaran informasi antara berbagai instansi baik di dalam dan diluar negeri dan mendirikan financial intelligence unit yang akan menerima laporan, menganalisis, dan meneruskannya kepada penegak hukum ,dan mendorong kerjasama internasional.Selain rekomendasi tersebut, terdapat rekomendasi kebijakan lainnya seperti pengaturan mengenai pendanaan terorisme, pemilik manfaat korporasi atau dalam dunia internasional dikenal dengan Beneficial Ownership.

C. Indonesia dan FATF

Dari hasil penilaian yang dilakukan FATF terhadap Indonesia yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2000, setidaknya ada 4 (empat) hal yang dimiliki Indonesia dan hal tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia belum optimal dalam memerangi kasus pencucian uang diantaranya adalah belum terbentuknya FIU (Financial Intelligence Unit), belum adanya undang-undang yang mengkriminalisasi pelaku tindak pencucian secara optimal, ketentuan mengenai Know Your Customer Principles belum optimal diperkenalkan, dan kurangnya kerjasama internasional. Oleh karena beberapa faktor tersebut maka pada bulan Juni tahun 2001 Indonesia termasuk dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam memberantas pencucian uang. Tentunya, Indonesia tidak jalan ditempat dan terus berupaya dengan mendirikan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Tidak sampai disana, sebagai bentuk keseriusan Indonesia, pada tahun 2010 dikeluarkan Undang — Undang Nomor 8 tahun 2010 yang mengatur pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang. Selain dari PPATK, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi untuk Kejahatan Ekonomi menjadi daya upaya baru Indonesia supaya bisa bergabung menjadi anggota FATF.

D. Implementasi Rekomendasi FATF di Indonesia

Implementasi rekomendasi FATF di Indonesia dapat ditemukan dalam contoh kasus TPPU dengan Beneficial Ownership atau pemilik manfaat yang merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. kasus ini terjadi pada tahun 2018 diketahui MYZ selaku Bupati Kebumen dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap yang totalnya 12M. MYZ diketahui memiliki perusahaan PT TRADHA dan mengundurkan diri 2 (dua) hari sebelum pelantikannya. Namun, meski sudah mengundurkan diri melalui berita acara RUPS PT TRADHA nyatanya beliau masih menjadi Beneficial Owner atau penerima manfaat dari perusahaan tersebut. Pada satu pertemuan, MYZ menyampaikan bahwa kebumen akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar 100 M dan beliau juga turut campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa dengan membagi DAK tersebut dan PT TRADHA mendapatkan beberapa proyek dengan menggunakan nama perusahaan orang lain. Seiring berjalannya pengerjaan proyek tersebut ditemui bahwa MYF memerintahkan untuk membagi uang tersebut kepada istri sebanyak 60jt, keperluan MYF 60jt, dan berbagai pembagian gelap lainnya.

Dalam FATF, terdapat rekomendasi ke 24 yaitu mengenai “Transparency and beneficial ownership of legal persons and Arrangements” yang pada intinya negara harus memiliki langkah untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan semua informasi mengenai penerima manfaat adalah akurat, memadai, dan harus terkini. Indonesia menerapkan rekomendasi tersebut melalui beberapa aturan seperti :

  1. Perpres №13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan №23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Jika kita melihat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik manfaat korporasi muatan pasal yang ada dalam aturan tersebut sudah mengimplementasikan rekomendasi FATF dengan baik. Pada rekomendasi FATF nomor 25 mengenai “Transparency and beneficial ownership of legal arrangements” negara harus memastikan bahwa informasi mengenai penerima manfaat harus akurat dan terkini. Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa penyampaian informasi pemilik manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi harus dilaksanakan oleh notaris aturan tersebut dibuat agar setiap proses yang ada dilakukan dengan pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian sehingga semua proses akan minim kesalahan. Kemudian, Permenkumham ini juga mengimplementasikan esensi terkini FATF pada pasal 8 khususnya pada poin otoritas dapat mengakses informasi pemilik manfaat dari korporasi, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa tidak hanya pemilik korporasi yang dapat mengakses informasi mengenai pemilik manfaat tetapi ada pihak yang berwenang seperti notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa. Dengan adanya ketentuan tersebut maka secara tidak langsung mengedepankan nilai transparansi terhadap setiap informasi pemilik manfaat. Dengan adanya regulasi tersebut, telah membuktikan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan rekomendasi FATF. Aturan — aturan tersebut sangat diperlukan mengingat permasalahan mengenai Beneficial Ownership atau penerima manfaat kerap terjadi, kebutuhan hukum Indonesia akan hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Kepala Kumham Sulawesi Barat yaitu Muh. Anwar N yang mengatakan bahwa hasil “penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat menyatakan bahwa, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.”

Komitmen untuk melaksanakan rekomendasi FATF terus dilakukan Indonesia, upaya lainnya adalah pemerintah mewajibkan notaris dan pihak terkait untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (GO — AML). Hal ini merupakan implementasi dari Rekomendasi 23 FATF yaitu “Lawyers, Notaries, Other Independent legal professionals, and accountants should be required to report suspicious transactions”. Pihak pelapor wajib melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB). Pihak Pelapor yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya; Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; Profesi, yaitu Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan.

D. Penutup

Keterlibatan Indonesia menjadi anggota FATF merupakan cita yang harus terwujud demi mewujudkan komitmen Indonesia menjadi negara yang bersih dari semua jenis pelanggaran hukum utamanya dalam bidang ekonomi dan terorisme. terlebih, hal ini merupakan cita-cita Indonesia sejak kurang lebih 18 tahun silam.Perlahan Indonesia senantiasa melakukan daya dan upaya seperti disahkannya beberapa regulasi yang dengan tegas melawan TPPU serta dibentuknya lembaga untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia yang diharapkan dapat menciptakan iklim perekonomian yang sehat, baik untuk Warga Negara Indonesia itu sendiri dan pihak luar yang akan menjalin kerjasama dengan Indonesia sebagai langkah awal bergabungnya Indonesia dalam Financial Action Task Force.

Oleh

Widya Naomi Sitorus*

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, pandangan dalam tulisan ini mewakili pandangan pribadi, setiap kesalahan kembali pada penulis

Daftar pustaka dapat dilihat dalam link berikut:

https://docs.google.com/document/d/1XuqLSzS2zFU3dZCzLFlStdzSXfkDgUKSHb9iLs88bSw/edit?usp=sharing

--

--

PLEADS FH Unpad
PLEADS FH Unpad

Written by PLEADS FH Unpad

Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS) FH Unpad merupakan UKM yang menaungi kegiatan pengkajian penelitian dan berbagai perlombaan hukum.

No responses yet